Nuansa Post. Info, Bima-
Proses penyelesaian kasus yang mencuat di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Wawo dimulai dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kepala sekolah (Kasek), dilanjutkan dengan pembinaan dan pembuatan surat pernyataan pada seluruh guru.
Pasalnya, penelaahan surat pernyataan oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) bersama 5 (lima) orang Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), serta pengerucutan permasalahan pada 4 (empat) guru yang menyebutkan adanya dugaan pemalakan sertifikasi dan Dana Biaya Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP).
Kepala Dinas (Kadis) Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.MM dalam BAP di SMPN 1 Wawo, Kamis 22/05/25 sehingga diperoleh hal-hal sebagai berikut :
1. Dana Sertifikasi yang diberitakan belum cair dan sesuai Regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) Tahun 2025, Dana sertifikasi masuk ke rekening guru yang bersangkutan sehingga tidak memungkinkan terjadinya pemotongan oleh pihak manapun;
2. Perhitungan jam mengajar guru untuk mendapatkan sertifikasi berdasarkan penilaian kinerja oleh Kepala Sekolah dan pengawas;
3. Kesepakatan antara Kepala Sekolah dan guru-guru SMPN 1 Wawo tentang pengumpulan dana sebesar Rp 250.000/semester yang biasa dilakukan sejak kepemimpinan Kepala Sekolah-Kepala Sekolah sebelumnya untuk menjadi dana bersama bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dihentikan/tidak dilakukan lagi,
4. Kompromi terkait kompensasi pemberian jam mengajar guru terhadap guru lain demi mencapai 24 (dua puluh empat) jam mengajar untuk mendapat dana sertifikasi dihentikan,
5. Dana Sertifikasi tahun 2025 di SMPN 1 Wawo dalam pelaksanaannya akan diawasi secara langsung oleh Kepala Dinas dan
6. Pada tahun yang akan datang tunjangan sertifikasi hanya akan diperoleh oleh guru yang memiliki kecukupan jam mengajar 24 jam dan diatur sesuai regulasi yang berlaku.
Masih dia, berita yang mencuat di SMPN 1 Wawo merupakan persoalan yang rawan terjadi di semua Satuan Pendidikan, oleh sebab itu saya menghimbau kepada seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Bima agar menjalankan Tugas, Pkok dan Fungsi (Tupoksi), menciptakan suasana kompak dan menyelesaikan persoalan internal secara persuasif dan kekeluargaan, serta bersama-sama melaksanakan proses belajar mengajar yang nyaman bagi seluruh anak didik, tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa berdasarkan penilaian Kemdikdasmen terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan capaian Rapor Pendidikan bahwa SMPN 1 Wawo menjadi salah satu dari 99 Satuan Pendidikan yang menerima BOSP Kinerja Terbaik dari Kemdikdasmen Tahun 2025, tutupnya.
Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Wawo, Sri Hartati, S.Pd yang ditemui pada hari yang sama mengatakan bahwa dalam pertemuan awalnya saya memberikan kebijakan terhadap oknum guru jadi semuanya di sepakati namun karena ada hal-hal yang memang tanpa diduga terjadi, ujarnya.
"Ucapan terima kasih pada Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima yang telah meluangkan waktunya untuk membina kami yang ada di SMPN 1 Wawo,".
"Pembagian tugas guru sertifikasi dan dibagi jam mengajar serta sudah di sepakati,".
Pantauan media ini bahwa Kasek SMPN 1 Woha dan bersama Guru-guru hadir menghadap Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima untuk bisa menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. (Syam).
COMMENTS